pengelolaan sampah b3. Sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. pengelolaan sampah b3

 
 Sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat teruraipengelolaan sampah b3 I

sampah B3 dalam permukiman memang tidak begitu banyak tetapi karena populasi yang terus meningkat dan tidak ada penanganan khusus, maka akan menimbulkan bahaya yang serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia (Irwan, 2016). No. 5. Sampah tersebut termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dimana mengandung sedikit atau banyak limbah atau bahan yang berbahaya untuk lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. asas dan tujuan 3. Pada tahun 2021, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, jumlah timbulan sampah di Indonesia adalah sekitar 68,5 juta ton. Abstract Mangasa subdistric is one of 10 subdistrics in Tamalate distric with an area of 2. Peserta memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3. kemdikbud. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdiri atas: a. 1 Pengelolaan Sampah Kata pengelolaan adalah proses atau cara mengolah, sedangkan sampah adalah benda yang berbentuk padat dari bahan basah (organik) maupun kering (an-organik) yang. "HPSN 2021 harus menjadi babak baru pengelolaan sampah di Indonesia, dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, saat Konferensi Pers HPSN. penanganan sampah di sumber, Tempat Penampungan Sementara, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); 3. Jalan. Sampah Padat adalah semua barang sisa yang ditimbulkan dari aktivitas manusia dan binatang yang secara normal padat dan dibuang ketika tak dikehendaki atau sia-sia. Abstract. a. 381200. Executive Dashboard PSLB3. Pengelolaan sampah medis yang dilakukan di RSUD Dr. Kehutanan. ASDEP PENGELOLAAN SAMPAH DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN B3, LIMBAH B3 DAN SAMPAH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP. 875. Pengelolaan sampah B3 perkantoran tipe ini terdiri dari beberapa tahap: Identifikasi terhadap sumber yang berpotensi menghasilkan sampah B3 perkantoran. Tujuan dilaksanakan Sertifikasi Operator Limbah Non B3 yaitu untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk: Mampu memahami peraturan, system dan program pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3. . "Wilayah TPA dan. Secara umum, prinsip 3R tersebut merupakan langkah untuk pengelolaan sampah dengan baik. 2) Tahap Edukasi yaitu pelatihan dan edukasi stakeholder sesuai hasil rumusanRevisi SE menilik perkembangan sumber limbah B3 dan sampah dari penanganan covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi mandiri. Peraturan dan Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3 PERATURAN TENTANG UU 32/2009 (Pasal 58 –61) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU 23/2014 Pemerintahan DaerahPengelolaan Limbah B3 No. Pelaksanaan operasional pengelolaan sampah B3-RT pada dasarnya memerlukan biaya yang cukup besar. Sampah medis ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga berserakan di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/10/2021). Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3 meliputi: 1) Penetapan Limbah B3 2) Pengurangan Limbah B3 3) Penyimpanan Limbah B3 4) Pengumpulan Limbah B3 5). Metode Pengolahan Limbah Non B3. Menghindari penularan penyakit yang ditimbulkan oleh sampah. Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun. Tempat. 2. pekerjaan dan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan B3 dan limbah B3 lebih cepat, hemat waktu, tenaga dan biaya. JadwalKini Jawa Timur memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 terbesar di Indonesia timur, yang berada di Lamongan. Ditambah dengan target pemerintah untuk mengurangi jumlah sampah sebanyak 30% pada tahun 2021 mendatang. Jenis-Jenis Sampah Elektronik. Tak terasa Tahun 2023 sudah di depan mata. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan - lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing. 1. 13 RT 15 RW 03 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru. elektronik bekas. PERENCANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN BANGKA BARAT 6. Pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 KLHK di Jakarta (22/12/2021), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan sejumlah capaian kinerja ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah, limbah B3, dan limbah non B3. We're social, connect with us:Cara Penanganan Limbah B3. penyidikan 15. DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3 WEBINAR PENGELOLAAN SAMPAH ELEKTRONIK DALAM RANGKA NATIONAL E-WASTE DAY Jakarta, 14 Oktober 2021 Jakarta, 14 Agustus 2021, Merujuk kepada PP 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik, sampah elektronik termasuk ke dalam sampah. go. (2) Pengelolaan Sampah rumah tangga sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan car-a: a. Tidak boleh ada sampah medis yang dibuang secara terbuka, baik di TPA, melalui saluran pembuangan, dan cara lainnya, serta perlu diserahkan ke pihak khusus yang mampu mengelola sampah B3. Pengelolaan sampah B3 secara khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jasa pengelolaan sampah B3 (berdasar permintaan) Laporan alur sampah yang berisikan volume, kategori, tingkat pemilahan, hingga contoh hasil olah sampah. Mistar Cokrokusumo Komplek PU No. Masalah sampah dan limbah B3 di DIY sudah sangat mendesak untuk dikelola dengan pendekatan modern baik dari sisi aplikasi teknologi maupun. Standar Operasional Prosedur (SOP) berisi petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan dalam pengelolaan limbah B3, mencakup kegiatan identifikasi, pengurangan, penyimpan dan tanggap darurat limbah B3. Limbah B3 yang meliputi tabung baterai dan asam, kaleng cat yang masih mengandung cat, pengencer, perekat, korosif, desinfektan, insektisida, dan lainnya harus dimasukkan dalam wadah tersendiri yang nantinya akan diserahkan kepada petugas. Masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk. Baterai merupakan salah satu contoh limbah B3 rumah tangga yang paling sering kita temui. 7. Agar meminimalisir. c. Berdasarkan penjelasan di Jurnal Teknologi Lingkungan 2(1), sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah limbah. PENDAHULUANJawaPos. com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mempersiapkan tempat pengelolaan sampah spesifik rumah tangga. Sebut saja detergent, pengharum ruangan, cairan pembersih kamar mandi, lem perekat, barang elektronik hingga batu baterai. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan fasilitas pengelolaan Sampah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan. Secara garis besar kamu dapat memisahkan sampah menjadi dua jenis, yaitu sampah organik dan anorganik. Beranda. Berdasarkan karakteristik sampah 1) Garbage, yaitu jenis sampah hasil pengolahan atau pembuatan makanan, yang umumnya mudah. Pasal 10. apabila permohonan ditolak, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. 3, Jl. Pemaparan penjelasan Peraturan Menteri LHK No 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah oleh Direktur Pengelolaan Sampah, KLHK. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat guna dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup. Pengolahan Limbah B3:. Ada banyak cara limbah baik B3 maupun non B3 dalam mencemari lingkungan. -Untuk menetapkan biaya pengelolaan sampah B3 per satuan unit pengelolaan masih diperlukan pengkajian yang lebih mendalam, mengingat adanya kewajiban produsen dan konsumen untuk turut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah B3-RT ini. 3. Persentase sampah dari ketiga TPS 3R berdasarkan pemanfaatannya adalah sampah layak kompos dengan 46,61 %, sampah layak jual 16,47% dan layak buang sebesar 36,92%. Karakteristik sampah B3 berperan penting dalam perencanaan sistem pengelolaan sampah B3 rumah tangga. Jelaskan metode penanganan limbah B3! Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Pedoman Teknis Pengelolaan B3. Pengelolaan limbah B3 yang tepat sangat penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan manusia. PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TASIKMALAYA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal. PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON-B3 PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON-B3 Dibuat Oleh, Direview oleh, Disahkan oleh. Peraturan Pemerintah No. Pelaksanaan Rakornas Bank Sampah ke 6 ini terdiri dari: 1. Untuk pengelolaan selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan solusi dari PT Arah Environmental Indonesia yang menawarkan layanan pengelolaan limbah dan sampah secara terpadu khusus untuk segmen. Untuk itu, dibutuhkan pula inisiatif masyarakat agar dapat menekan. Hal sederhana yang dapat. Karena tingkat acamannya yang tinggi, limbah B3 tidak bisa sembarangan ditangani seperti jenis sampah pada umumnya. Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah. Salah satu solusinya. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa Sampah Spesifik terdiri atas: Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3, Sampah yang Mengandung Limbah B3, Sampah yang. Keempat, pencegahan perpindahan sampah lintas batas yang tidak sah. Pengelolaan Limbah Elektronik LB3 KLHK adalah dokumen yang menjelaskan tentang konsep, strategi, dan kebijakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari peralatan elektronik. Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan Sampah yang. Strategi. and Trihadiningrum, Y. Contoh sampah anorganik ialah botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng. Sementara itu, sampah B3 adalah zat, komponen, atau bahan lain yang dapat mencemari atau merusak lingkungan. Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan NonB3 . Penanganan limbah B3 pertama adalah dengan mengurangi cemaran limbah di sekitar. ade fitria. Sampah B3 merupakan limbah dari bahan-bahan berbahaya dan beracun seperti limbah rumah sakit dan limbah elektronik. Suharto, Prof DR. sampah yang mengandung B3 rumah tangga; d. Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut. 2. PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BATU BARA, Menimbang : a. Diperkirakan, penggunaan infrastruktur tersebut dimulai akhir Oktober mendatang. diserahkan ke pihak pengumpul sampah B3 resmi. Indikator ini dinamakan Green Building Index Residensial New Construction (GBI-RNC). Undang-undang No. Terima kasih atas ijin, kesediaan waktu dan penjelasannya, sehingga penulis mengerti akan proses pengelolaan sampah di sektor pengepul. Perlu adanya sosialisasi sampah B3 rumah tangga di masyarakat, karena masyarakat belum mengerti dan. Di Indonesia, peraturan mengenai pengelolaan sampah elektronik yang termasuk sampah B3 sudah tertuang dalam Undang-Undang dan berbagai Peraturan Pemerintah. Kata kunci: Kelurahan Mangasa, sampah B3 rumah tangga dan Pengelolaan sampah B3. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B 3). untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Pengelolaan limbah B3 rumah sakit yang baik diharapkan meminimalisir dampak yang ditimbulkan tersebut. Pemanfaaatan sampah menjadi bahan. pengawasan 12. Articles. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara terpadu. Peta Sebaran. 01) Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan sampah elektronik harus secara khusus dilakukan oleh pihak-pihak berizin yang telah tersertifikasi oleh pemerintah (dalam hal ini adalah KLHK). Pengumpul Limbah B3. (2) Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayan an Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui. Namun, tidak menutup kemungkinan sampah yang mengandung jenis racun lain yang berbahaya. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Baterai mengandung racun dan bersifat karsinogenik, serta bisa merusak sistem saraf, sistem reproduksi, ginjal, paru, peredaran darah, kelainan kulit dan kanker. Jangan mengira bahwa sampah B3 hanya dihasilkan dari. FTUI telah memiliki kebijakan tentang pengelolaan sampah dan limbah di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Dekan FTUI Nomor: 1606/D/SK/FTUI/XI/2013 tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Lingkungan FTUI yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2013, dengan kebijakan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. mengelola sampah, pengelolaan sampah yang semula bertumpu pada pendekatan akhir (end of pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut,Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 2011. See full list on universaleco. Gambar 2 Pola Pengelolaan Sampah Perkotaan Secara UmumAlekto Green Indonesia, Jasa Pengelolaan Limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun), Hazardous Waste Management, Kami siap melayani Industri Pabrikasi, Pergudangan, Industri Oli & Gas, Bengkel, Industri Pertambangan, Hotel dan Restoran, Cleaning Tank dan WTP, Tambak, Rumah Sakit, dll. Selain itu, kebanyakan fasilitas pengolah limbah B3 menerima limbah dari sektor industri saja. Currently groove B3 household waste management in Subdistric Mangasa still no appropriate regulations, it can be seen in the amount of waste B3 households in thePengelolaan Sampah Spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, hanya limbah fly ash dan bottom ash melalui. Dalam tugas dan fungsinya membina rumah sakit/fasyankes, terhadap pengelolaan sampah medis yang masuk pada limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pihaknya mengacu pada Peraturan. Sampah B3. Kemudian sampah tersebut akan dibawa ke TPST untuk dipilah oleh petugas kebersihan dan pemulung. 005. Bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hdiup dan Kehutanan (KLHK) mengambil peran untuk mengajak generasi muda dalam menerapkan dan menyebarluaskan Gaya Hidup Minim Sampah untuk. Perusahaan pengelolaan limbah industri terbaik di Indonesia. Endang Sri Wahyuni (1606067105) AKADEMI FARMASI INDONESIA YOGYAKARTA 2019 f KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya. Limbah ini dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. ID), Aplikasi Pelaporan Penilaian. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya yang memiliki struktur organisasi seperti gambar di bawah ini. Jenis sampah rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau sampah B3 sering disebut dengan istilah Sampah B3 Rumah Tangga atau SB3-RT (Iswanto dkk, 2016). Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 7. Abstract Mangasa subdistric is one of 10 subdistrics in Tamalate distric with an area of 2. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No. b. slovin. BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3 DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR + Jenis Limbah •Limbah Non B3 •Limbah B3. antara sampah organik, anorganik, dan sampah medis (B3) dan membuat poster edukasi di beberapa sudut ruangan FFUP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi alur pengelolaan limbah B3 rumah sakit di RSUD Dr. Direktorat Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya yang memiliki struktur organisasi seperti gambar. ─ Pasal 4 PP No. Menghemat Energi. 5. sampah B3 dalam skala besar paling banyak dihasilkan adalah limbah B3 dari produk cat berbasis minyak (oil-based paint). Pengolahan sampah yang baik sangat dipengaruhi oleh peran masyarakat. Data KLHK menunjukan bahwa pada tahun 2015 s/d 2021, kejadian kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di Indonesia berjumlah rata-rata 38 kejadian per tahun, sedangkan jumlah lahan terkontaminasi Limbah B3 pada tahun 2014 – 2021 adalah seluas ± 5. 52% dari total timbulan sampah kota. Siapkanlah dua tempat sampah yang berbeda di rumah yang dikhususkan. Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, mendaur ulang dari material sampah. Kep. BAGIAN I PENGELOLAAN AIR LIMBAH. Sehingga apabila ketiga RS berizin mengoperasikan insinerator selama 24 jam, maka hanya mampu membakar sebanyak 2,4 ton/hari, jadi masih. Suisse Indonesia dalam pengolahan jasa sanitasi di tiap-tiap gedung Fasilkom UI. Cara kedua untuk mengelola sampah adalah bergabung menjadi anggota bank sampah. 3. BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH B3, DAN PENINGKATAN KAPASITAS DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 merupakan unsur pelaksana Dinas Lingkungan Hidup, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengurangan sampah, penanganan sampah dan limbah B3. 700. Wahana Pamunah Limbah Industri adalah perusahaan pengolahan limbah B3. Kelima manfaat pengolahan sampah tersebut antara lain: 1. Laporan Kinerja Direktorat Pengelolaan B3 TA 2022: 11. Penting bagi semua pihak, termasuk perusahaan dan individu,. 61 - 6. Kaji Ulang : Desember 2026 Paraf : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH B3 SOP/UPM-SMKK/DJBM-155 TAHUN 2021 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. b. Saat ini, Kota Bandung belum memiliki regulasi spesifik mengenai pengelolaan sampah B3 dari seluruh sumber. 516. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/ atau tempat pengolahan. Sebagian lainnya, sampah anogranik bisa diurai, namun butuh waktu yang lama. Pengolahan sampah menjadi sebuah energy baru dapat menghemat energy yang dibutuhkan oleh manusia. 5. 03 km2. Keberhasilan dalam pengelolaan sampah B3 rumah tangga di Dusun Sukunan akan sangat bermanfaat bagi lingkungan Dusun Sukunan sekaligus menjadi contoh dan edukasi bagi lingkungan lain, mengingat banyaknya kunjungan wisata edukasi ke Dusun Sukunan. Salah satu implementasinya yaitu dengan mendorong sampah dan limbah B3 didaur ulang atau dimanfaatkan menjadi sumber daya proses produksi, baik bahan baku atau energi. Sedangkan sampah anorganik [hasil dari proses pabrik] misalnya: plastik, logam, gelas, dan karet. 4 Daerah Pelayanan 42 5. Kegiatan ini penting untuk melindungi bumi dari kerusakan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar”. Laporan Kinerja Direktorat Pengelolaan Limbah B3 TA 2022: 13. 37 F. JAKARTA, KOMPAS. Bagaimana mengelolah sampah limbah B3 dari rumah sakit/puskesmas maupun pelaku penghasil LB3 yg tdk tertangani disebabkan karena blm ada sarana dan fasilitas.